SELAMAT DATANG DI BLOGNYA KANG AMRULLAH www.kangamrullah.blogspot.com

Kamis, 01 Maret 2012

hukum sholat jum ah bagi kaum hawa ikhtilap

dalam hadits Bulughul Maram nomor 494, dari Thariq bin syihab, bahwasa nx Rasulullah bersabda : Jumu'ah itu satu tuntutan yang WAJIB atas TIAP -TIAP MUSLIM dengan BER JAMA'AH, kecuali empat : Hamba dan Perempuan dan Anak-anak dan Orang sakit.
 dari hadits itu yang perlu di garis bawahi adalah BERJAMA'AH nx. perempuan boleh tidak berjama'ah tapi kewajiban nx tetap Shalat Jum'at.
 aku belum pernah mendapatkan hadits yang menjelaskan bahwa padahari jum'at, perempuan shalat zhuhur. tolong beritahu kalau ada hadits nx. by kang amrullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

dono ekting