SELAMAT DATANG DI BLOGNYA KANG AMRULLAH www.kangamrullah.blogspot.com

Kamis, 01 Maret 2012

hukum solat jum at bagi kaum hawa

...Kewajiban Shalat Jum`at Hanya Untuk Laki Laki saja....Dan bagi perempuan tidak diwajibkan...namun jika Ia pergi solat jum`at...kewajiban shalat zuhurnya gugur.

Ini berdasarkan Sabda Rasulullah shallahu`alihiwasallam :

Dari Thariq Bin shihab,Sesungguhnya Nabi Shallahu`alihiwasallam bersabda ""Solat Jum`at adalah Hak kewajiban atas tiap tiap yang sudah bermimpi ( Balig ) kecuali empat : Hamba yang dimiki ( Yg masih terikat ) Atau Perempuan,atau anak anak, atau orang yang sedang sakit.( H.R.Abu Dawud,no.1067.DaruQutni.3/3.Baehaqy.3/183.Ini Hadis Hasan.).

Dari Jabir Radiyallahuanhu,iaberkata,Sesungguhnya Rasulullah shallahu`alihiwasallam bersabda :Barangsiapa yang beriman kepda Allah dan Hari Kiamat,maka diwajibkan atasnya solat jum`at,kecuali sakit,atau Musafir,atau para wanita,atau anak anak,atau hamba sahaya.( H.R.Daru Qutni.3/2.Ibnu Addi dalam kitab Kamil.6/2425.Hadis Hasan Syahid.).
Wanita tidak diwajibkan untuk solat jum`at....kesepakatan ulamak dengn dalil Hadis diatas...namun jika ia pergi kemasjid untuk solat jum`at dan tidak ada fitnah atasnya...maka di bolehkan dan gugur kewajiban solat zohornya.
KItab.Shahih Fiqhusunnah,juz.1/hal.506./ Syekh Abu Malik Kamal Sayyid Salim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

dono ekting