Hal membakar Al-Qur`an ada dua hukum.
1.Boleh membakarnya jika sudah Rusak dan tidak dapat dipelihara Al-Qur`an tersebut,maka dalam hal ini dibolehkan membakarnya,dengan niat bukan melecehkan atau menghina Al-Qur`an tersebut,namun memelihara dari yang lebih bahaya darinya.
2.Haram dan berdosa ( Fasiq ) membakar Al-Qur`an dengn Tujuan melecehkan,menghina,atau main main saja............
Dan orang Tidak mebaca Al-Qur`an juga di begi menjadi beberapa hukum.
1.Haram membaca Al-Qur`an jika berhalangan,seperti wanita yg sedang haedh dan Nifas.
2.Boleh tidak membaca Al-Qur`an jika sewaktu waktu saja ( sibuk ).
3.seorang muslim dan mukmin dianggap lalai membaca Al-Qur`an minimal setiap hari 10 ayat sehari semalam,dan sebagian riwayat hadis ada yang mengatakan 50 ayat setiap sehari semalam.
Jadi silahkan...biar Al-Qur`annnya tidak hanya sbegai pajangan saja....minimal 10 ayat sehari semalam....5 menit lah..sambil ditadabburi mkana maknanya... kang amrillah..
1.Boleh membakarnya jika sudah Rusak dan tidak dapat dipelihara Al-Qur`an tersebut,maka dalam hal ini dibolehkan membakarnya,dengan niat bukan melecehkan atau menghina Al-Qur`an tersebut,namun memelihara dari yang lebih bahaya darinya.
2.Haram dan berdosa ( Fasiq ) membakar Al-Qur`an dengn Tujuan melecehkan,menghina,atau main main saja............
Dan orang Tidak mebaca Al-Qur`an juga di begi menjadi beberapa hukum.
1.Haram membaca Al-Qur`an jika berhalangan,seperti wanita yg sedang haedh dan Nifas.
2.Boleh tidak membaca Al-Qur`an jika sewaktu waktu saja ( sibuk ).
3.seorang muslim dan mukmin dianggap lalai membaca Al-Qur`an minimal setiap hari 10 ayat sehari semalam,dan sebagian riwayat hadis ada yang mengatakan 50 ayat setiap sehari semalam.
Jadi silahkan...biar Al-Qur`annnya tidak hanya sbegai pajangan saja....minimal 10 ayat sehari semalam....5 menit lah..sambil ditadabburi mkana maknanya... kang amrillah..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar