SELAMAT DATANG DI BLOGNYA KANG AMRULLAH www.kangamrullah.blogspot.com

Jumat, 28 Desember 2012

talaq bain qubro di haruskan mukhalil

tidak ada, 4 madzhab semua sepakat, jika sudah di talaq ba'in kubro maka tdak dapat ruju' sampai yang perempuan menikah lagi dengan yang lain lalu bercerai.. Fiqh ala madzahib 4 : 4/830 k edua yaratkan semua wajib dukhul, jika tanpa dukhul maka tidak sah.. ke tiga kata rosulullah kepada istri rifa'ah yang mengadukan nikah tahlil tp blm berhubungan badan maka ''tidak bisa'' jawab rosulullah, kecuali engkau telah merasakan kenikmatan darinya dan dia merasakan kenikmatan darimu (h r bukhari muslim) ke empat tidak disyaratkan org yg jd muhallil orang yang berakal, orang gila pun bisa.. Dan juga tidak bligh jg gak apa2, Sudah dinyatakan sah, ha ha ha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

dono ekting