Jumat, 28 Desember 2012
talaq bain qubro di haruskan mukhalil
tidak ada, 4 madzhab semua sepakat, jika sudah di talaq ba'in kubro maka tdak dapat ruju' sampai yang perempuan menikah lagi dengan yang lain lalu bercerai..
Fiqh ala madzahib 4 : 4/830
k edua
yaratkan semua wajib dukhul, jika tanpa
dukhul maka tidak sah..
ke tiga
kata rosulullah kepada istri rifa'ah yang mengadukan nikah tahlil tp blm berhubungan badan maka ''tidak bisa'' jawab rosulullah, kecuali engkau telah merasakan kenikmatan darinya dan dia merasakan kenikmatan darimu (h r bukhari muslim)
ke empat
tidak disyaratkan org yg jd muhallil orang yang berakal, orang gila pun bisa.. Dan juga tidak bligh jg gak apa2, Sudah dinyatakan sah, ha ha ha
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar