Sabtu, 29 Desember 2012
hukum menjual kaset vcd
Wa'alaikumsalam wrwb.
Ada Kaidah ushul
fiqihnya : Tarku al-istifshal fi
hikayah al-ahwal ma’a qiyam al-
ihtimal yanzilu manzilah al-umum
fi al-maqal. (Tidak adanya rincian
hukum pada suatu masalah/
kondisi, padahal ada
kemungkinan hukum lain, sama
kedudukannya dengan
pernyataan yang bersifat umum).
(Ushul al-Fiqh al-
Islami, 1/274)
menjual kaset pada dsrnya mubah.. Manakala kaset tsb dpt bermanfaat bg.dakwah, isi2 ceramah, dsb. Maka hal ini bermanfaat.
namun bila meyimpang dari syariat spt film yg tdk berbusana,dsb. Maka harom..dan jual belinya pun harom.
ke dua
al aslu fi syai' mubahun .
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar