SELAMAT DATANG DI BLOGNYA KANG AMRULLAH www.kangamrullah.blogspot.com

Sabtu, 29 Desember 2012

hukum menjual kaset vcd

Wa'alaikumsalam wrwb. Ada Kaidah ushul fiqihnya : Tarku al-istifshal fi hikayah al-ahwal ma’a qiyam al- ihtimal yanzilu manzilah al-umum fi al-maqal. (Tidak adanya rincian hukum pada suatu masalah/ kondisi, padahal ada kemungkinan hukum lain, sama kedudukannya dengan pernyataan yang bersifat umum). (Ushul al-Fiqh al- Islami, 1/274) menjual kaset pada dsrnya mubah.. Manakala kaset tsb dpt bermanfaat bg.dakwah, isi2 ceramah, dsb. Maka hal ini bermanfaat. namun bila meyimpang dari syariat spt film yg tdk berbusana,dsb. Maka harom..dan jual belinya pun harom. ke dua al aslu fi syai' mubahun .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

dono ekting