Sabtu, 29 Desember 2012
hukum memperbesar payudara
Perhatian !!
Q bukan Gus pa lg Yai.
Q hnya tukang angon wedus...
Khan Ief > Q suka cara pean.
Ikhtiyad tetap di pikirkan.
Tapi alangkah indahnya bila kita pilah, memperbesarnya dgn jalan apa dulu?
1. Implan
2. Jamu
3. Urut
Atau ada yg lain...
Kalau di Gebyah Uyah HARAM nanti efeknya jadi sangat rumit.
apakah wanita yg dulunya kanker payudara yg telah di oprasi pengangkatan, juga HARAM memperbesar payudaranya (kembali).
Padahal di Australi baru saja di temukan cara memperbesar payudara tanpa IMPLAN.
yg kedua
061. Memperbesar Alat Vital
Deskripsi Ada mitos bahwa lintah yang jumlahnya empat puluh satu dan dimasukkan ke dalam botol kemudian dikubur dalam tanah selama empat puluh satu hari, akan berubah menjadi minyak yang khasiatnya untuk memperbesar Mr. P (dzakar).
Pertanyaan
Bagaimanakah hukum penggunaan minyak tersebut untuk membesarkan Mr. P?
Abstraksi Lintah termasuk spesies binatang melata (hasyarôt) yang tidak berbisa. Kendati ada sebagian hasyarôt yang halal di makan, namun mayoritas ulama mengharamkan hampir semua macam dari spesies ini dengan berdasarkan ayat aL-Qur'ân yang secara implisit memberikan ketentuan halal-haram makanan.
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. aL-A'râf :
157)
Keharaman jenis binatang ini, memberikan konsekuensi mayyitah (bangkai) pada hasyarôt yang telah mati, sehingga dihukumi najis. Dalam satu hadits, Nabi secara tersirat melarang kita berlumur (tadhommukh) najis tanpa ada hajat tertentu.
Di sisi lain, program pembesaran Mr. P tersebut termasuk taghyîr kholqillâh (merubah ciptaan Allah) di mana hukum asalnya adalah haram.
Namun hukum asal ini akan berubah ketika ada pertimbangan yang bisa ditolerir secara syara'.
Di antara pertimbangan syar'i yang memperbolehkan taghyîr kholqillâh berkaitan dengan kasus ini adalah;
-Mu'âsyaroh bi al-ma'rûf, dengan wujud memuaskan isteri di ranjang yang merupakan anjuran
syara;
-Taghyîr kholqillâh yang dilarang —menurut satu versi— adalah yang bersifat permanen;
-Berlumuran dengan najis diperbolehkan jika ada hajat.
Memandang program pembesaran Mr. P pada dasarnya tidak merubah bentuk dasar Mr. P, melainkan hanya merubah sifatnya, dan ini secara urf bukan dikatakan taghyîr kholqillâh, maka hukumnya diperbolehkan, lebih-lebih jika ada tujuan untuk menghilangkan aib. Dan bahkan menjadi sunah jika bisa menjadikan hubungan pasutri semakin harmonis. Namun yang perlu diperhatikan, unsur kenajisan minyak lintah tersebut mewajibkan untuk dibasuh. Referensi
1.Nail Al-Authar vol. VII hlm. 343
2.Qurroh Al-Ain hlm. 72
3.I'anah Ath-Thalibin vol. I hlm. 89-90 & 81
4.Aun Al-Ma'bud vol XI hlm. 171
5.Jami' Al-Ahkam Al-Qur'an vol. II hlm. 124 & vol. V hlm. 393 B
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar