Olh dr. Wahbah dzuhaili
Mnjlskn hadits tsb. Bhwa yg dmksud mnjdkn kuburn sbg masjid adlh amaln yg ad dmasjid,sholat,mbc alqur'an..
Adpn dzikr dan do'a dprblhkn selain yg dr al qur'an.
Pndapt imam malik mmbckn al qur'an(yasin) untk orng yg mati dan dikuburanya adlh makruh hukumy,
-------------------------- -------------------------- --------------------------
Dalam kitab apa Dr.Zuhaili berkata seperti itu.....Aku mempunyai beberapa kitabnya...Dan beliau masih Hidup lo.
ulamak salaf.....empat mazhab....gk ada yg bilang bid`ah......
HUKUM MEMBACA AL-QUR`AN DIKUBUR MENURUT EMPAT MAZHAB.
1.Mazhab Imam syafi`i,Mazhab imam hambali,dan mazhab imam hanafi berpendapat,disunnahkan membaca Al-Qur`an dikubur dan mendo`akan baginya dengan menghadap kiblat.
Sebagaimana Yang tersebut dalam Kitab:
I`anatuthalibiin:juz:111:h al :237-238./ Al-Allamah syekh Abu Bakar Ustman Bin Muhammad syatho Addamyati Al-Bakriy.
ويسن _ كما نص عليه _ أن يقرأ لقرآن ما تيسر من لقبر ,فيد عو له مستقبلا للقبلة
Dan disunnahkan membaca Al-Qur`an sebagaimana Nash yang warid yaitu ""Ibnu Abbas Radiyallhuanhu ia berkata :Bahwa pergi salah seorang sahabat Nabi shallallahu`alihiwasallam, pada suatu kuburan,dia tidak tahu itu kuburan,namun disitu ada orang yang sedang membaca surat Al-Mulk hingga selesai,lalu nia datang kepda Nabi shallallahu`alihiwasalam memberitahu dan mengatakan :Wahai nabi shallallahu`alihiwasallam, saya pergi kesuatu kuburan yang tidak nampak,disitu terdapat orang yang membaca Surat Tabaarok hingga selasai,Nabi shallallahu`alihiwasallam bersabda :"Surat al-Mulk adalah mani`ah yaitu mencegah dari azab kubur dan munjiyah yaitu membuat orang selamat dari azab kubur ( H.R.Tirmizi ,dengan sanad yang bagus ).
Ulamak mazhab hambali dan Hanafi serta Muhammad hasan berpendapat,membaca Al-Qur`an dikubur pada saat setelah mayat dikuburkan boleh.Berdasarkan sejumlah Hadist :""Dari Ibnu Umar Radiyallhuanhu,bahwa dia berwasiyat agar bila meninggal dibacakan dikuburnya pada saat mengubur permulaan surat Al-Baqarah dan Akhirnya.( Ahkaamul Janaaiz :192 ).
Dari Ibnu abbas Radiyallhuanhu,ia berkata :Nabi shallalahu`alihiwasallam bersabda :Bila diantaramu meninggal,janganlah lama lama dan segeralah menguburnya dan supaya dibacakan surat AlFatihah disamping kepalanya.( H.R.Thabraniy dan Baehaqiy.).
2.Juhmhur Ulamak,
Mayoritas Ulamak yaitu Abu hanifah,Imam malik,dan Imam ahmad dalam salah satu pendapatnya mengatakan :"Membaca Al-Qur`an dikuburan itu setelah mayat dikubur adalah Makruh tidak sampai haram,dan dianjurkan mendoakannya.
Ustman Bin Affan Radiyallhuanhu ia berkata :Nabi shallallahu`alihiwasallam bersabda :Bila selesai mengubur janazah berdirilah dan berkata :"Mintakan ampun untuk saudaramu yang dikubur,mintakan ketetapan iman,ia sekarang ditanya oeh malaekat.( H.R.Abu dawud,Hakim dan Baehaqiy ).
Kitab Aqidatuttahawiyah.hal :48.
Jadi inilah pendapat para ulamak tentang hukum membaca Al-Qur`an dikubur,semoga allah melimpahkan hidayahnya kepda kita semua.Aamiin.
wallahu`alamu bishawa..boleh saja berbeda paham....Dan ulamak disaudi gk jadi patokan untuk mennetukan hal itu haram atau bid`ah dan diindonesia juga banyak yg membid`ahkannya.tanpa ada pemahaman atau illat keharamnanya maksud dari hadist tersebut.
Diceritakan dari Abu Hurairah Radiyallahuanhu ia berkata,Nabi shallahu`alihiwasallam bersabda :Ya Allah janganlah engkau jadikan kuburanKu sebagai berhala yang disembah,Allah melaknat kaum yang menjadikan kuburan para Nabinya sebagai masjid.( H.R.Ahmad.no.7352.Imam Malik.dalam Muwatthanya.1/185 ).
Maksud Hadis tersebut adalah menjadikan kuburan itu untuk disembah,tempat meminta,berdoa,kepada ahli kuburannya....inilah yg dimaksudkan oleh hadis tersebut...dan ini sudah menjadi kesepakatan ulamak bahwa itu diharamkan dan syirik.
Sedangkan berziarah....dengan mengingat kematian,mendoakan ahli kubur ataupun membacakan Al-Qur`an adalah suatu hal yg baik,dan dari pendapat ulamak salaf pun tidak mengharamkannya.
maka perlu kejelasan Niat dan tujuan dari penziarah...Tpi InsyaAllah jemaah yg berziarah pada idul fitri semata mata kenhgaen kepada orang tua,dan mendoakannya.
Makqil Ibnu Yasar Radiyallhuanhu,Nabi shallahu`alihiwasallam bersabda :""Bacakanlah surat Yasiin pada orang matimu.( H.R.Ahmad.dalammusnadnya.j uz:V/26-27.Abu Dawud.no.3121.Tfasir Ibnu kastir.juz:111/743 ).
Itulah perintah Rasullullah dalam lapz yg umum....selama tidak ada larangan rasulullah dalam membaca Al-Qur`an dikuburan,maka kesepakatan ulamak membolehkan membaca Al-Qur`an dikuburan,
Coba sebutkan larangan hadist rasulullah shallahu`alihiwasallam secara qati`,.....yg mkannya kira kira...jangan membaca Al-qur`an dikuburan..ada apa gk ?
Bila dianatramu meninggal dunia,jangan kamu tahan lama lama dan segerakanlah menguburnya,agar dibacakan surat Al-Fatihah disamping kepalanya.( H.R.Thabrany dan Baihaqy )
.begini saja..kita jalani menurut keyakinan kita masing masing...jika kamu bilang bid`ah..kerjakan itu menurut keyakinanmu...
Dan masalah hadis Daif itu hanya tercantum di mbah goegle yg mendaifkannya.....Dan bagi yg tidak bilang bid`ah silahkan membaca Allaqur`an,tidak pernah dilarang oleh rasulullah shallahgu`alihiwasallam.
Jadi kita saling meMinta doa dari arwah gk dibolehkan...berdoa hanya ditujuakn kepda Allah saja...kita yg harus mendokannya....bertawassul dengn orang yg telah mati itu maksudnya..bertabbaaruk dengn kedudukannya....misalnya.. .Ya Allah..Aku mohon dengn keduudukannNya Nabi Muhammad...atau auliyakmu..Imam syafi`i ini dibolehkan itulah maksud dari tawasuul dengn orang telah mati...
menghadiahakan pahala bacaan Al-Qur`an menurut sebagaian Ulamak adalah sampai dan dibolehkan....
nghormati pendapat...dan keyakinan saja.
makruh it yg bgmana?
Klo mmg dalil2 yg ana ksh td g jlas.ustad blg bhw JUMHUR ulama' mgtkn makruh!
Spngtahuan ana dr pnjlsn ulama' makruh it dibenci olh rosul?
Apkh kita mlaksanakn hal yg dibenci oleh rosul tad?
Syukron tad,,
Tp klo mslh kyknan apkh kt tdk brkyknan bhw kita it orng yg briman kpd Allah
Knp ust blg kyknan msng2?
Bknkah kyknan cm 1 tad?la ilaha ilallah.
ku bukan ulamak..yg bisa berijtihad...namun aku mengikuti paham ulamka mutaakhirin dari Mazhab imam syafi`i sebagaimana yg trsebut didalam kitab i`anatutthalibiin.
1.Mazhab Imam syafi`i,Mazhab imam hambali,dan mazhab imam hanafi berpendapat,disunnahkan membaca Al-Qur`an dikubur dan mendo`akan baginya dengan menghadap kiblat.
Sebagaimana Yang tersebut dalam Kitab:
I`anatuthalibiin:juz:111:h al :237-238./ Al-Allamah syekh Abu Bakar Ustman Bin Muhammad syatho Addamyati Al-Bakriy.
ويسن _ كما نص عليه _ أن يقرأ لقرآن ما تيسر من لقبر ,فيد عو له مستقبلا للقبلة
Dan disunnahkan membaca Al-Qur`an sebagaimana Nash yang warid yaitu ""Ibnu Abbas Radiyallhuanhu ia berkata :Bahwa pergi salah seorang sahabat Nabi shallallahu`alihiwasallam, pada suatu kuburan,dia tidak tahu itu kuburan,namun disitu ada orang yang sedang membaca surat Al-Mulk hingga selesai,lalu nia datang kepda Nabi shallallahu`alihiwasalam memberitahu dan mengatakan :Wahai nabi shallallahu`alihiwasallam, saya pergi kesuatu kuburan yang tidak nampak,disitu terdapat orang yang membaca Surat Tabaarok hingga selasai,Nabi shallallahu`alihiwasallam bersabda :"Surat al-Mulk adalah mani`ah yaitu mencegah dari azab kubur dan munjiyah yaitu membuat orang selamat dari azab kubur ( H.R.Tirmizi ,dengan sanad yang bagus ).
Jadi dalam mazhab saja masih ada khilafiah....misalnya dalam mazhab simam syafi`i,mazhab imam hambali...jadi kita ikuti menurut keyakinan saja yakni...
Bila kamu berkeyakinan,berpendapat bid`ah silahkan .....
Bagi yg membaca Al-Qur`an di kuburan sialhkan , karena ada ulamak yg membolehkan,malah sunnah....
wallahu`alamMaaf...Fatwa fatwa ulamak saudi ( Wahabi ) tidak pernah toleransi terhadap pendapat Imam Mazhab yg empat.
Dan tidak seperti Ulamak Imam Mazhab yg empat yg selalu bersanding walaupun ada khilafiah..namun tidak pernah saling mensesatkan dan mengkafirkan....
Mufti Dari Mazhab Imam Hambli,berFatwa al-Imam al-’Allamah Al-Sheikh Muhammad Ibn Abdullah Ibn Humayd al-Najdi al-Hanbali, Mufti Mazhab Hanbali di Mekah al-Mukarramah (Wafat 1295H).Bahwa Wahabi bukan bermazhab Hambali.
Syekh Sayyid ALawi Al-Makki...Mufti Mazhab Imam Maliki di Mekah,dikafirkan,dianggap syirik karena merayakan Maulid Rasulullah shallahu`alihiwasallam,bel iu adalah pengajar sufi di mekah..sehingga ketika beliau meninggal....Abdurrahman Sudais pun tak mau mensolatinya karena mengannggapnya Ahli Bid`ah. BY KANG AMRULLAH
Mnjlskn hadits tsb. Bhwa yg dmksud mnjdkn kuburn sbg masjid adlh amaln yg ad dmasjid,sholat,mbc alqur'an..
Adpn dzikr dan do'a dprblhkn selain yg dr al qur'an.
Pndapt imam malik mmbckn al qur'an(yasin) untk orng yg mati dan dikuburanya adlh makruh hukumy,
--------------------------
Dalam kitab apa Dr.Zuhaili berkata seperti itu.....Aku mempunyai beberapa kitabnya...Dan beliau masih Hidup lo.
ulamak salaf.....empat mazhab....gk ada yg bilang bid`ah......
HUKUM MEMBACA AL-QUR`AN DIKUBUR MENURUT EMPAT MAZHAB.
1.Mazhab Imam syafi`i,Mazhab imam hambali,dan mazhab imam hanafi berpendapat,disunnahkan membaca Al-Qur`an dikubur dan mendo`akan baginya dengan menghadap kiblat.
Sebagaimana Yang tersebut dalam Kitab:
I`anatuthalibiin:juz:111:h
ويسن _ كما نص عليه _ أن يقرأ لقرآن ما تيسر من لقبر ,فيد عو له مستقبلا للقبلة
Dan disunnahkan membaca Al-Qur`an sebagaimana Nash yang warid yaitu ""Ibnu Abbas Radiyallhuanhu ia berkata :Bahwa pergi salah seorang sahabat Nabi shallallahu`alihiwasallam,
Ulamak mazhab hambali dan Hanafi serta Muhammad hasan berpendapat,membaca Al-Qur`an dikubur pada saat setelah mayat dikuburkan boleh.Berdasarkan sejumlah Hadist :""Dari Ibnu Umar Radiyallhuanhu,bahwa dia berwasiyat agar bila meninggal dibacakan dikuburnya pada saat mengubur permulaan surat Al-Baqarah dan Akhirnya.( Ahkaamul Janaaiz :192 ).
Dari Ibnu abbas Radiyallhuanhu,ia berkata :Nabi shallalahu`alihiwasallam bersabda :Bila diantaramu meninggal,janganlah lama lama dan segeralah menguburnya dan supaya dibacakan surat AlFatihah disamping kepalanya.( H.R.Thabraniy dan Baehaqiy.).
2.Juhmhur Ulamak,
Mayoritas Ulamak yaitu Abu hanifah,Imam malik,dan Imam ahmad dalam salah satu pendapatnya mengatakan :"Membaca Al-Qur`an dikuburan itu setelah mayat dikubur adalah Makruh tidak sampai haram,dan dianjurkan mendoakannya.
Ustman Bin Affan Radiyallhuanhu ia berkata :Nabi shallallahu`alihiwasallam bersabda :Bila selesai mengubur janazah berdirilah dan berkata :"Mintakan ampun untuk saudaramu yang dikubur,mintakan ketetapan iman,ia sekarang ditanya oeh malaekat.( H.R.Abu dawud,Hakim dan Baehaqiy ).
Kitab Aqidatuttahawiyah.hal :48.
Jadi inilah pendapat para ulamak tentang hukum membaca Al-Qur`an dikubur,semoga allah melimpahkan hidayahnya kepda kita semua.Aamiin.
wallahu`alamu bishawa..boleh saja berbeda paham....Dan ulamak disaudi gk jadi patokan untuk mennetukan hal itu haram atau bid`ah dan diindonesia juga banyak yg membid`ahkannya.tanpa ada pemahaman atau illat keharamnanya maksud dari hadist tersebut.
Diceritakan dari Abu Hurairah Radiyallahuanhu ia berkata,Nabi shallahu`alihiwasallam bersabda :Ya Allah janganlah engkau jadikan kuburanKu sebagai berhala yang disembah,Allah melaknat kaum yang menjadikan kuburan para Nabinya sebagai masjid.( H.R.Ahmad.no.7352.Imam Malik.dalam Muwatthanya.1/185 ).
Maksud Hadis tersebut adalah menjadikan kuburan itu untuk disembah,tempat meminta,berdoa,kepada ahli kuburannya....inilah yg dimaksudkan oleh hadis tersebut...dan ini sudah menjadi kesepakatan ulamak bahwa itu diharamkan dan syirik.
Sedangkan berziarah....dengan mengingat kematian,mendoakan ahli kubur ataupun membacakan Al-Qur`an adalah suatu hal yg baik,dan dari pendapat ulamak salaf pun tidak mengharamkannya.
maka perlu kejelasan Niat dan tujuan dari penziarah...Tpi InsyaAllah jemaah yg berziarah pada idul fitri semata mata kenhgaen kepada orang tua,dan mendoakannya.
Makqil Ibnu Yasar Radiyallhuanhu,Nabi shallahu`alihiwasallam bersabda :""Bacakanlah surat Yasiin pada orang matimu.( H.R.Ahmad.dalammusnadnya.j
Itulah perintah Rasullullah dalam lapz yg umum....selama tidak ada larangan rasulullah dalam membaca Al-Qur`an dikuburan,maka kesepakatan ulamak membolehkan membaca Al-Qur`an dikuburan,
Coba sebutkan larangan hadist rasulullah shallahu`alihiwasallam secara qati`,.....yg mkannya kira kira...jangan membaca Al-qur`an dikuburan..ada apa gk ?
Bila dianatramu meninggal dunia,jangan kamu tahan lama lama dan segerakanlah menguburnya,agar dibacakan surat Al-Fatihah disamping kepalanya.( H.R.Thabrany dan Baihaqy )
.begini saja..kita jalani menurut keyakinan kita masing masing...jika kamu bilang bid`ah..kerjakan itu menurut keyakinanmu...
Dan masalah hadis Daif itu hanya tercantum di mbah goegle yg mendaifkannya.....Dan bagi yg tidak bilang bid`ah silahkan membaca Allaqur`an,tidak pernah dilarang oleh rasulullah shallahgu`alihiwasallam.
Jadi kita saling meMinta doa dari arwah gk dibolehkan...berdoa hanya ditujuakn kepda Allah saja...kita yg harus mendokannya....bertawassul
menghadiahakan pahala bacaan Al-Qur`an menurut sebagaian Ulamak adalah sampai dan dibolehkan....
nghormati pendapat...dan keyakinan saja.
makruh it yg bgmana?
Klo mmg dalil2 yg ana ksh td g jlas.ustad blg bhw JUMHUR ulama' mgtkn makruh!
Spngtahuan ana dr pnjlsn ulama' makruh it dibenci olh rosul?
Apkh kita mlaksanakn hal yg dibenci oleh rosul tad?
Syukron tad,,
Tp klo mslh kyknan apkh kt tdk brkyknan bhw kita it orng yg briman kpd Allah
Knp ust blg kyknan msng2?
Bknkah kyknan cm 1 tad?la ilaha ilallah.
ku bukan ulamak..yg bisa berijtihad...namun aku mengikuti paham ulamka mutaakhirin dari Mazhab imam syafi`i sebagaimana yg trsebut didalam kitab i`anatutthalibiin.
1.Mazhab Imam syafi`i,Mazhab imam hambali,dan mazhab imam hanafi berpendapat,disunnahkan membaca Al-Qur`an dikubur dan mendo`akan baginya dengan menghadap kiblat.
Sebagaimana Yang tersebut dalam Kitab:
I`anatuthalibiin:juz:111:h
ويسن _ كما نص عليه _ أن يقرأ لقرآن ما تيسر من لقبر ,فيد عو له مستقبلا للقبلة
Dan disunnahkan membaca Al-Qur`an sebagaimana Nash yang warid yaitu ""Ibnu Abbas Radiyallhuanhu ia berkata :Bahwa pergi salah seorang sahabat Nabi shallallahu`alihiwasallam,
Jadi dalam mazhab saja masih ada khilafiah....misalnya dalam mazhab simam syafi`i,mazhab imam hambali...jadi kita ikuti menurut keyakinan saja yakni...
Bila kamu berkeyakinan,berpendapat bid`ah silahkan .....
Bagi yg membaca Al-Qur`an di kuburan sialhkan , karena ada ulamak yg membolehkan,malah sunnah....
wallahu`alamMaaf...Fatwa fatwa ulamak saudi ( Wahabi ) tidak pernah toleransi terhadap pendapat Imam Mazhab yg empat.
Dan tidak seperti Ulamak Imam Mazhab yg empat yg selalu bersanding walaupun ada khilafiah..namun tidak pernah saling mensesatkan dan mengkafirkan....
Mufti Dari Mazhab Imam Hambli,berFatwa al-Imam al-’Allamah Al-Sheikh Muhammad Ibn Abdullah Ibn Humayd al-Najdi al-Hanbali, Mufti Mazhab Hanbali di Mekah al-Mukarramah (Wafat 1295H).Bahwa Wahabi bukan bermazhab Hambali.
Syekh Sayyid ALawi Al-Makki...Mufti Mazhab Imam Maliki di Mekah,dikafirkan,dianggap syirik karena merayakan Maulid Rasulullah shallahu`alihiwasallam,bel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar